Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (Otk) Kemendikbud (Perubahan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018)
  • Ini Penjelasan Bpom Terkait Berita Kantong Teh Celup Yang Mengandung Racun
  • Kisi-Kisi Un (Unbk) Bahasa Jepang Sma Program Bahasa Tahun 2019 Perbutir Soal
  • Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 0993/D/Pr/2019 Tentang Tentang Kualitas Dapodik
  • Constructivist Learning Models
  • Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diberikan Sesuai Kinerja Dan Prestasi Guru
  • Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
  • Pendaftaran Calon Tamtama, Bintara Dan Perwira Prajurit Karier Tni Ad Ta 2016
  • Juknis Lomba Debat Bahasa Indonesia (Ldbi) Sma Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment