Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Ini Persyaratan Guru Honorer Bisa Diangkat Jadi Cpns (Pns)
  • Peta Konsep (Pengertian Dan Kegunaan PETA Konsep)
  • Juknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui Sbsn Tahun 2019
  • Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Spm)
  • Soal Latihan Ujian Sekolah Dan Un Smp/Mts Sma/Smk Ma/Mak Tahun 2018/2019
  • Model Pembelajaran Dan Model Pengelolaan Pembelajaran
  • Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019
  • Permendikbud Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
  • Latihan Soalpretest Dan Posttest Pkb Mata Pelajaran Ppkn Smp

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

    0 comments:

    Post a Comment